Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie akan digugat ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh pengacara publik David
Tobing terkait dengan pernyataan Marzuki yang menyebut banyak koruptor
lulusan Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. “Dalam
gugatan saya meminta Marzuki mencabut pernyataan, meminta maaf, dan
ganti rugi materi sebesar seribu rupiah,” kata David saat dihubungi pada
Senin 8 Mei 2012 siang.
Kamis, 18 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)
EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!