Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu,�Rommel F Tampubolon memutuskan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun hakim menyatakan barang bukti berupa sandal bukan milik korban, Briptu Ahmad Rusdi. Loh.
"Dalam putusan poin ketiga majelis hakim meminta barang bukti berupa sandal untuk dirampas untuk negara dan dimusnahkan karena tidak diketahui siapa pemiliknya," tutur kuasa hukum AAL saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/1/2011).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Majelis hakim, lanjut Jhon, juga memutuskan AAL selaku terdakwa untuk dikembalikan kepada orang tua.
"Kedua, selanjutnya terdakwa dikembalikan ke orang tua," tukas Jhon membacakan amar putusan majelis hakim.
AAL terjerat kasus hukum ketika pada November 2010 dituduh seorang bintara polisi telah mencuri sandal merek Eiger, miliknya. Kasusnya kemudian mulai disidangkan pada awal Desember 2011 ini.
Namun banyak kejanggalan dalam fakta persidangan. Menurut Syahril Zakaria salah seorang pengacara yang mendampingi AAL, Sandal yang menjadi barang bukti bukan sandal seperti yang dituduhkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap sudah dicuri oleh AAL.
"Dua keterangan saksi yang diperiksa tadi itu menyatakan bahwa sandalnya Pak Harahap yang hilang adalah Eiger, tapi barang bukti yang dibawa ke persidangan adalah sandal merek Ando, aneh kan itu. Ya itulah kalau fakta seperti ini barang bukti bukan milik korban kemana arah putusan," kata Syahril.
Sidang marathon ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Sidang Marathon ini dilakukan karena pertimbangan terdakwa merupakan anak yang masih di bawah umur. Dikhawatirkan jika sidang mengikuti tahapan-tahapan normal akan mengganggu psikologi anak.
"Dalam putusan poin ketiga majelis hakim meminta barang bukti berupa sandal untuk dirampas untuk negara dan dimusnahkan karena tidak diketahui siapa pemiliknya," tutur kuasa hukum AAL saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/1/2011).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Majelis hakim, lanjut Jhon, juga memutuskan AAL selaku terdakwa untuk dikembalikan kepada orang tua.
"Kedua, selanjutnya terdakwa dikembalikan ke orang tua," tukas Jhon membacakan amar putusan majelis hakim.
AAL terjerat kasus hukum ketika pada November 2010 dituduh seorang bintara polisi telah mencuri sandal merek Eiger, miliknya. Kasusnya kemudian mulai disidangkan pada awal Desember 2011 ini.
Namun banyak kejanggalan dalam fakta persidangan. Menurut Syahril Zakaria salah seorang pengacara yang mendampingi AAL, Sandal yang menjadi barang bukti bukan sandal seperti yang dituduhkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap sudah dicuri oleh AAL.
"Dua keterangan saksi yang diperiksa tadi itu menyatakan bahwa sandalnya Pak Harahap yang hilang adalah Eiger, tapi barang bukti yang dibawa ke persidangan adalah sandal merek Ando, aneh kan itu. Ya itulah kalau fakta seperti ini barang bukti bukan milik korban kemana arah putusan," kata Syahril.
Sidang marathon ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Sidang Marathon ini dilakukan karena pertimbangan terdakwa merupakan anak yang masih di bawah umur. Dikhawatirkan jika sidang mengikuti tahapan-tahapan normal akan mengganggu psikologi anak.
0 komentar:
Posting Komentar