Marlina Yuanita, 19, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran tertangkap tangan menjual perempuan di bawah umur melalui jajering sosial Facebook. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Marlina sudah 2 tahun menjadi mucikari dan menjual perempuan lewat Facebook. »Tersangka menjual perempuan dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta,” kata Rikwanto di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2012.